Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Tim Khusus soal Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 10:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan Kompas.com, Kamis (4/8/2022), Sambo tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 09.54 WIB.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. Dia didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam.

"Hari ini saya memenuhi panggilan," ujar Sambo.

Setelah itu, Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut jadwal, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hari ini sebagai saksi.

Baca juga: Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Andi mengatakan, Sambo dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo bakal diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Baca juga: Kamis Besok, Timsus Periksa Irjen Sambo sebagai Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com