Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Ada Aspek Psiko-Hierarkis dan Psiko-Politis di Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 05:57 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan kriminal biasa.

Mahfud menyebut ada aspek psiko-hierarkis dan psiko-politis di kasus polisi tembak polisi tersebut.

"Karena ada psiko-hierarkial, ada juga psiko-politisnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Mahfud mengatakan banyak purnawirawan Polri yang mengklaim bahwa sebenarnya kasus tersebut mudah ditangani.

Namun, Mahfud meminta agar Polri dibiarkan bekerja terlebih dahulu.

"Bahwa itu mah gampang, tingkat polsek saja bisa. Tetapi ini ada tadi psiko-hierarrkis dan psiko-politis dan macam-macam. Sehingga kita semua harus sabar," tuturnya.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan sudah ada kemajuan dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Setelah Hampir Sebulan

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia disangka dengan menggunakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, usai memeriksa 42 saksi termasuk ahli unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menduga, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat dengan menggunakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Baca juga: Bareskrim Periksa 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi.

 

Meski demikian, polisi hingga kini belum menjelaskan mengenai kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut, yang melatarbelakangi ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com