JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan kriminal biasa.
Mahfud menyebut ada aspek psiko-hierarkis dan psiko-politis di kasus polisi tembak polisi tersebut.
"Karena ada psiko-hierarkial, ada juga psiko-politisnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Mahfud mengatakan banyak purnawirawan Polri yang mengklaim bahwa sebenarnya kasus tersebut mudah ditangani.
Namun, Mahfud meminta agar Polri dibiarkan bekerja terlebih dahulu.
"Bahwa itu mah gampang, tingkat polsek saja bisa. Tetapi ini ada tadi psiko-hierarrkis dan psiko-politis dan macam-macam. Sehingga kita semua harus sabar," tuturnya.
Meski demikian, Mahfud menjelaskan sudah ada kemajuan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia disangka dengan menggunakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, usai memeriksa 42 saksi termasuk ahli unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menduga, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat dengan menggunakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi.
Meski demikian, polisi hingga kini belum menjelaskan mengenai kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut, yang melatarbelakangi ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/05575431/mahfud-ada-aspek-psiko-hierarkis-dan-psiko-politis-di-kasus-kematian