JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 13 Juli 2022, atau 2 hari sejak kasus yang menewaskan Brigadir J diumumkan oleh Mabes Polri.
Menurut Polri, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Keduanya merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Percaya Minta Perlindungan pada LPSK, Ketua: Jangan Keliru
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.
Saat ini Bharada E yang berstatus sebagai saksi dalam perkara itu dikembalikan ke kesatuannya yakni Korps Brimob.
"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Bharada E Jalani Asesmen Psikologi Ketiga di Kantor LPSK, Ini Proses Selanjutnya...
Sosok Bharada E baru diketahui masyarakat saat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J pada 26 Juli 2022 lalu.
Menurut temuan Komnas HAM melalui analisis rekaman sejumlah kamera CCTV, Bharada E dan Brigadir J masih hidup saat tiba di Jakarta, selepas mengawal Putri dari Magelang, Jawa Tengah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa mereka belum menyetujui permohonan yang diajukan Bharada E.
Hasto menjelaskan, Bharada E sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Hasil PCR Tunjukkan Brigadir J Tes Bareng Bharada E di Rumah Sambo
Saat dimintai keterangan, Bharada E tampak biasa saja dan tidak terlihat tertekan.