Salin Artikel

UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajaran menteri untuk mempersiapkan pemekaran wilayah di Papua setelah tiga undang-undang terkait daerah otonom baru di Papua telah diundangkan.

Arahan itu disampaikan Ma'ruf saat memimpin rapat terbatas terkait Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022) kemarin.

"Wakil Presiden juga menekankan bahwa undang-undang mengenai pemekaran sudah disahkan, dan undang-undang ini itu akan berlaku setelah 6 bulan, sehingga dengan demikian maka tahun depan setidak-tidaknya sudah harus dilakukan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers.

Masduki menuturkan, salah satu hal yang disorot adalah persiapan pembangunan infrastruktur di provinsi-provinsi Papua yang menurutnya tidak mudah dilaksanakan.

"Karena ya publik di sana itu macam-macam aspirasinya yang disampaikan itu. Misalnya ada hal yang berkaitan dengan ibu kota, ibu kota kabupaten misalnya, ada yang menginginkan A ada yang mnginginkan B dan sebagainya," kata Masduki.

Ia menyebutkan, perbedaan pendapat itu harus ditangani supaya ada persepsi yang sama dan tidak menimbulkan konflik baru di Papua.

Ma'ruf, kata Masduki, meminta agar hal itu diantisipasi supaya pemekaran wilayah di Papua benar-benar menjadi bagian integral dari menyejahterakan masyarakat Papua.

Di samping itu, rapat juga membicarakan dampak pemekaran wilayah Papua terhadap anggaran yang akan disiapkan pemerintah.

"Termasuk dibicarakan hal-hal yang terkait dengan operasi pembangunannya seperti apa, pemekarannya itu nanti bagaimana, itu masih dalam perencanaan dan rancangan-rancangan," kata Masduki.

"Dan apakah akan ada dana-dana yang sifatnya on top atau dana-dana yang existing operasional dana yang sudah berjalan sekarang," imbuh dia.

Namun, Masduki menyebut hal itu belum bersifat final dan akan dibahas di rapat-rapat berikutnya.

Diketahui, berdasarkan tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, Menteri Dalam Negeri mesti meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.

Tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).

"Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/09080821/uu-sudah-diundangkan-wapres-minta-jajaran-siapkan-pemekaran-wilayah-papua

Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke