Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini

Kompas.com - 03/08/2022, 07:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap Teddy Tjokrosapoetro.

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) itu sedianya digelar Rabu (27/7/2022) lalu, tetapi ditunda.

"Untuk pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro

Adapun penundaan vonis terhadap Teddy selama satu pekan dilakukan lantaran majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili kasus ini masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penyusunan berkas putusan perkara tersebut.

Hakim ketua IG Eko Purwanto menyampaikan, majelis masih membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah terkait uraian putusan sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu.

"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," ujar hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan kemarin.

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro Hari Ini

"Kita tunda satu pekan, Rabu, 3 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB," kata hakim.

Dituntut 18 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Minta Putusan Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatannya

Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis jakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.

Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com