Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Penyalahgunaan Pers

Kompas.com - 09/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, atau suara dan gambar, menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam kehidupan bernegara, keberadaan pers atau media sangat dibutuhkan. Pemerintah membutuhkan pers untuk meraih dukungan masyarakat dalam menjalankan program dan kebijakan negara.

Sementara masyarakat yang ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah tentu memerlukan kehadiran pers sebagai pemberi informasi.

Baca juga: Peran Pers di Indonesia

Fungsi dan peran pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Maksud sebagai lembaga ekonomi adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pers juga harus menjalankan peranan sebagai berikut:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika

Bentuk penyalahgunaan pers

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pers kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah.

Beberapa bentuk penyalahgunaan pers, yakni:

  • memperlakukan pers sebagai perpanjangan kekuasaan atau untuk memperkuat kekuasaan;
  • menggunakan pers sebagai alat memobilisasi massa dan opini publik semata;
  • menjadikan pers sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya;
  • memaksa pers untuk memuat berita yang tidak bertentangan dengan pemerintah;
  • eksploitasi kebebasan pers oleh industri media demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsi pers sebagai pendidik masyarakat;
  • menyebarkan berita bohong dan menjadikan pers sebagai media pengadu domba.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com