Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

Kompas.com - 02/08/2022, 20:46 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjeratnya.

Ryan menjadi terdakwa bersama Aulia Imran Maghribi. Ryan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum tetapi selama beberapa bulan ini mulai memahami dunia hukum yang dealnya diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” ucap Ryan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Tetapi yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri,” ujar dia.

Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno Aji Terkait Korupsi Pajak

Konsultan pajak ini mengaku tidak mendapat keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu hanya menjerat pihak konsultan yang menghitung nilai pajak dan tidak menjerat pihak perusahaan yang menggunakan jasanya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pajak ini, yang dijadikan tersangka adalah konsultan pajak atau kuasa, tidak ada tersangka dari perusahaan,” kata Ryan.

“Sekali saya diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan, langsung dijadikan tersangka di Februari 2021, ucap dia.

Ryan menilai, profesinya yang seharusnya dilindungi lantaran telah menjadi agen penerimaan negara yang berasal dari pajak justru menjadi pekerjaan yang tidak bisa ia banggakan.

“Profesi konsultan pajak bukan lagi kebanggaan buat saya, semenjak kasus ini disampaikan ke publik, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum namun dalam praktik di lingkungan sudah dianggap hina dan bersalah dalam kasus ini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Suap Kasubdit Permulaan Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Pajak

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com