Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

Kompas.com - 02/08/2022, 20:46 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjeratnya.

Ryan menjadi terdakwa bersama Aulia Imran Maghribi. Ryan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum tetapi selama beberapa bulan ini mulai memahami dunia hukum yang dealnya diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” ucap Ryan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Tetapi yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri,” ujar dia.

Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno Aji Terkait Korupsi Pajak

Konsultan pajak ini mengaku tidak mendapat keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu hanya menjerat pihak konsultan yang menghitung nilai pajak dan tidak menjerat pihak perusahaan yang menggunakan jasanya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pajak ini, yang dijadikan tersangka adalah konsultan pajak atau kuasa, tidak ada tersangka dari perusahaan,” kata Ryan.

“Sekali saya diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan, langsung dijadikan tersangka di Februari 2021, ucap dia.

Ryan menilai, profesinya yang seharusnya dilindungi lantaran telah menjadi agen penerimaan negara yang berasal dari pajak justru menjadi pekerjaan yang tidak bisa ia banggakan.

“Profesi konsultan pajak bukan lagi kebanggaan buat saya, semenjak kasus ini disampaikan ke publik, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum namun dalam praktik di lingkungan sudah dianggap hina dan bersalah dalam kasus ini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Suap Kasubdit Permulaan Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Pajak

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.

Dua konsultan pajak itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

"Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara

Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan, salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com