Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.
Dua konsultan pajak itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.
Baca juga: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan, salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.