Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

Ryan menjadi terdakwa bersama Aulia Imran Maghribi. Ryan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum tetapi selama beberapa bulan ini mulai memahami dunia hukum yang dealnya diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” ucap Ryan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Tetapi yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri,” ujar dia.

Konsultan pajak ini mengaku tidak mendapat keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu hanya menjerat pihak konsultan yang menghitung nilai pajak dan tidak menjerat pihak perusahaan yang menggunakan jasanya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pajak ini, yang dijadikan tersangka adalah konsultan pajak atau kuasa, tidak ada tersangka dari perusahaan,” kata Ryan.

“Sekali saya diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan, langsung dijadikan tersangka di Februari 2021, ucap dia.

Ryan menilai, profesinya yang seharusnya dilindungi lantaran telah menjadi agen penerimaan negara yang berasal dari pajak justru menjadi pekerjaan yang tidak bisa ia banggakan.

“Profesi konsultan pajak bukan lagi kebanggaan buat saya, semenjak kasus ini disampaikan ke publik, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum namun dalam praktik di lingkungan sudah dianggap hina dan bersalah dalam kasus ini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.

Dua konsultan pajak itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

"Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.

Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan, salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/20461871/bacakan-pleidoi-konsultan-pajak-kpk-lebih-bersemangat-penjarakan-kami

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke