JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, belum memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, polisi yang diduga membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun permohonan perlindungan sudah Bharada E ajukan ke LPSK sejak 13 Juli 2022.
"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Sudah Ditarik ke Mako Brimob
Hasto menjelaskan, Bharada E sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Saat dimintai keterangan, Bharada E tampak biasa saja dan tidak terlihat tertekan.
"Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucapnya.
Hasto mengatakan LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya yang dia butuhkan adalah layanan psikologis atau bukan.
Selanjutnya, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Telah Jalani Asesmen, LPSK: Dia Bilang Baik-Baik Saja
"Kita dalami persoalan ini bukan dari pemohon saja, tapi kita juga berusaha melakukan ricek beberapa pihak ya," tutur Hasto.
Selain itu, kata Hasto, LPSK harus berkoordinasi dengan Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.
Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang sejauh ini diduga membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hingga saat ini.
"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.
Baca juga: Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Diperiksa Kondisi Psikologisnya
Sebelumnya, Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.