Ari mempersilakan keterangan di akun Twitter tersebut dikutip sebagai penjelasan kepada masyarakat.
LPDP mengakui, keluhan awardee tidak kembali ke Indonesia menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat.
Dengan demikian, untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awardee.
Berdasarkan aturan dari pihak LPDP, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender, yang terhitung sejak setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Baca juga: Ini Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP Bila Enggan Balik ke Indonesia
Kemudian, bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali.
Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.
Pihak LPDP juga menegaskan bahwa alumni yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.
Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Bagi masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Apa Hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia?
Pihak LPDP juga manegaskan, para pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan ditindak.
Pihak LPDP mengatakan akan terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower. Yuk, kita pantau bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.