JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan alasan mereka melipat sebagian kertas saat menggelar jumpa pers terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah untuk melindungi sejumlah nomor ponsel milik keluarga mendiang.
Berita itu berada pada posisi terpopuler pada Sabtu (30/7/2022).
Kemudian berita tentang tanggapan LPDP tentang para penerima beasiswa yang enggan kembali ke Tanah Air berada pada posisi kedua terpopuler.
1. Lipat Kertas Saat Konpers Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Ada Nomor Telepon Keluarga
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam kembali memberi penjelasan soal alasan melipat kertas terkait data siber dan forensik digital terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyampaikan isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak termasuk keluarga Brigadir J.
“Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi,” sebut Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Anam menuturkan, pihaknya setuju dengan pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang meminta agar keamanan keluarga dijamin selama proses penanganan perkara.
“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” kata dia.
Baca juga: Satu Ajudan Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Ini Penjelasan Komnas HAM
Alasan lain, lanjut Anam, data siber dan forensik digital itu masih dipakai untuk pendalaman penyelidikan oleh Komnas HAM.
“Tapi memang barang (data) tersebut tidak kita buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” tandasnya.
Sebelumnya tersebar di media sosial potongan video ketika dalam sebuah konferensi pers Anam menunjukan kertas besar dan melipat sebagian sisinya.
Akun @kr1t1kp3d45_pro menarasikan tindakan Anam itu sebagai wujud ketidakterbukaan pada publik terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
"Mereka Semua Pemain Sinetron, Tidak Mau Terbuka & Transfaran ?? Bharada E pun Ketika Di Tanya Wartawan BUNGKAM ?? Drama Komnas HAM ????" tulis akun tersebut, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Dalami Keberadaan Ferdy Sambo Saat Brigadir J Meninggal
Adapun kasus tewasnya Brigadir J juga tengah ditangani pihak kepolisian.
Dugaan pelecehan seksual yang disebut sebagai pemicu dugaan baku tembak penyelidikannya dilakukan Polda Metro Jaya.
Sedangkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu otopsi ulang jenazah Brigadir J sudah dilakukan Rabu (27/7/2022).
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto menyebut hasilnya bakal keluar dalam 4 hingga 8 pekan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hasil autopsi itu bisa dibuka pada publik.
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM soal Lipatan Kertas yang Ditutupi Saat Konferensi Pers
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” jelas Mahfud ditemui di Kemenko Polhukam, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang dibuka,” imbuh dia.
2. Tanggapi Unggahan Viral "Awardee" Ogah Pulang, LPDP Tegaskan Sanksi Kembalikan Dana
Unggahan di akun Twitter @VeritasArdentur yang menyebutkan soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak pulang ke Indonesia menjadi viral di media sosial.
Dalam twit yang diunggah pada 28 Juli 2022 tersebut, pengunggah menyertakan tangkapan layar percakapan pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.
Para penerima beasiswa LPDP ingin lebih lama tinggal di Inggris.
Mereka ingin menyekolahkan anak mereka karena biaya sekolah di Inggris gratis. Twit tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia
Pihak LPDP melalui akun resmi @LPDP_RI pun turut memberikan tanggapan.
Kompas.com telah mengonfirmasi tanggapan di akun Twitter resmi LPDP itu kepada Kepala Sub-Divisi Komunikasi LPDP, Ari Kuncoro.
Ari mempersilakan keterangan di akun Twitter tersebut dikutip sebagai penjelasan kepada masyarakat.
LPDP mengakui, keluhan awardee tidak kembali ke Indonesia menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat.
Dengan demikian, untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awardee.
Berdasarkan aturan dari pihak LPDP, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender, yang terhitung sejak setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Baca juga: Ini Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP Bila Enggan Balik ke Indonesia
Kemudian, bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali.
Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.
Pihak LPDP juga menegaskan bahwa alumni yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.
Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Bagi masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Apa Hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia?
Pihak LPDP juga manegaskan, para pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan ditindak.
Pihak LPDP mengatakan akan terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower. Yuk, kita pantau bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.