Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, 47 Parpol Sudah Terima Akses Sipol KPU

Kompas.com - 29/07/2022, 17:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU mengumumkan data terbaru partai politik yang telah menerima akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Jumat (29/7/2022) pukul 13.00.

Total, sudah ada 39 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah menerimanya.

Baca juga: KPU: 9 Parpol Siap Daftar Saat Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Dibuka

Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai alat bantu input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

Data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Buruh Pertanyakan Penghapusan Surat Domisili Parpol dalam Pendaftaran Pemilu

Sipol akan dibuka hingga pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran sendiri bakal resmi dibuka pada 1 Agustus 2022.

Baca juga: PSI Dukung Verifikasi Faktual Parpol, Sebut Penting untuk Ketahui Data Terbaru

Berikut daftar partai politik yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:

Partai nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com