Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Dosis Keempat, Langkah Tepat Saat Kasus Covid-19 Melonjak

Kompas.com - 29/07/2022, 08:59 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (29/7/2022) pemerintah resmi melaksanakan penyuntikan dosis keempat untuk kelompok prioritas yaitu tenaga kesehatan (nakes).

Keputusan pelaksanaan vaksinasi dosis keempat itu dikeluarkan Direktoral Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog

Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu itu memberikan alasan vaksinasi dosis keempat harus segera dilaksanakan.

Salah satunya adalah semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang disebut terinfeksi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," ujar Maxi.

Dalam edaran itu, Maxi meminta seluruh kepala dinas provinsi dan kepala dinas tingkat kabupaten/kota bisa melaksanakan vaksinasi tenaga kesehatan mulai 29 Juli.

Langkah pemerintah tersebut diapresiasi oleh epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman.

Menurut dia, keputusan pelaksanaan vaksinasi dosis keempat sudah berbasis sains.

"Ini keputusan yang tepat dan berbasis sains ya," ujar Dicky.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog

Vaksinasi dosis keempat tersebut dinilai sangat dibutuhkan karena lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi setelah subvarian Omicron BA.5.

Belajar dari Singapura, Australia dan Selandia Baru, Indonesia mesti mengambil langkah cepat agar pertahanan utama tenaga kesehatan tak tumbang saat lonjakan kasus semakin menjadi-jadi.

Harus berjalan paralel dengan dosis kedua dan ketiga

Meski dinilai langkah yang tepat, Dicky mengingatkan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar terkait vaksinasi Covid-19.

Angka vaksinasi dosis kedua yang belum mencapai 90 persen dan dosis ketiga yang berada di bawah 30 persen juga harus diperhatikan.

"Di sisi lain, dosis dua tiga yang rendah ini terus berjalan paralel, makanya pemberian dari dosis keempat harus bertahap, karena dosis kedua dan ketiga juga amat penting," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes Dilaksanakan 29 Juli

Bila dosis kedua dan dosis ketiga pelaksanaannya tidak didorong, maka kekebalan komunitas akan bermasalah ketika kasus semakin meningkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com