Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Dosis Keempat, Langkah Tepat Saat Kasus Covid-19 Melonjak

Kompas.com - 29/07/2022, 08:59 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (29/7/2022) pemerintah resmi melaksanakan penyuntikan dosis keempat untuk kelompok prioritas yaitu tenaga kesehatan (nakes).

Keputusan pelaksanaan vaksinasi dosis keempat itu dikeluarkan Direktoral Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog

Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu itu memberikan alasan vaksinasi dosis keempat harus segera dilaksanakan.

Salah satunya adalah semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang disebut terinfeksi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," ujar Maxi.

Dalam edaran itu, Maxi meminta seluruh kepala dinas provinsi dan kepala dinas tingkat kabupaten/kota bisa melaksanakan vaksinasi tenaga kesehatan mulai 29 Juli.

Langkah pemerintah tersebut diapresiasi oleh epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman.

Menurut dia, keputusan pelaksanaan vaksinasi dosis keempat sudah berbasis sains.

"Ini keputusan yang tepat dan berbasis sains ya," ujar Dicky.

Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog

Vaksinasi dosis keempat tersebut dinilai sangat dibutuhkan karena lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi setelah subvarian Omicron BA.5.

Belajar dari Singapura, Australia dan Selandia Baru, Indonesia mesti mengambil langkah cepat agar pertahanan utama tenaga kesehatan tak tumbang saat lonjakan kasus semakin menjadi-jadi.

Harus berjalan paralel dengan dosis kedua dan ketiga

Meski dinilai langkah yang tepat, Dicky mengingatkan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar terkait vaksinasi Covid-19.

Angka vaksinasi dosis kedua yang belum mencapai 90 persen dan dosis ketiga yang berada di bawah 30 persen juga harus diperhatikan.

"Di sisi lain, dosis dua tiga yang rendah ini terus berjalan paralel, makanya pemberian dari dosis keempat harus bertahap, karena dosis kedua dan ketiga juga amat penting," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes Dilaksanakan 29 Juli

Bila dosis kedua dan dosis ketiga pelaksanaannya tidak didorong, maka kekebalan komunitas akan bermasalah ketika kasus semakin meningkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com