Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Polisi yang Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 29/07/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

Kode etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang.

Aturan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terdapat sejumlah sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Apa Saja Kode Etik Profesi Polri?

Sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar berupa:

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  • Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  • Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal selama satu minggu dan paling lama satu bulan;
  • Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi (yang lebih rendah) sekurang-kurangnya satu tahun;
  • Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
  • Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.

Baca juga: Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat Polisi

Proses pemberian sanksi bagi polisi pelanggar kode etik

Sebelum dijatuhkan sanksi, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.

Setelah itu, terduga pelanggar akan mengikuti sidang komisi kode etik untuk mendapatkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan.

Jika tidak puas dengan hasil sidang komisi kode etik, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan banding melalui sidang komisi banding.

Dalam proses persidangan, terduga pelanggar berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com