KOMPAS.com – Setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
Kode etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang.
Aturan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terdapat sejumlah sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Apa Saja Kode Etik Profesi Polri?
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar berupa:
Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Baca juga: Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat Polisi
Sebelum dijatuhkan sanksi, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu.
Setelah itu, terduga pelanggar akan mengikuti sidang komisi kode etik untuk mendapatkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan.
Jika tidak puas dengan hasil sidang komisi kode etik, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan banding melalui sidang komisi banding.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan.
Referensi: