KOMPAS.com – Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Namun, dalam menjalani profesinya, tak jarang terdapat oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.
Aturan mengenai pelanggaran dan sanksinya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kode etik ini menjadi landasan bagi anggota Polri dalam menjaga ucapan maupun berperilaku.
Lalu, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat polisi?
Baca juga: Larangan Polisi Melakukan Kekerasan ketika Bertugas
Polisi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari meminta maaf secara lisan dan tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, tergantung dari pelanggaran yang dibuat.
PTDH sebagai anggota Polri menjadi sanksi yang akan diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran berat.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dapat dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,
- Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri,
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia,
- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa:
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian,
- Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas,
- Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya,
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu,
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.