JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka suap izin pertambangan Mardani H Maming mengalihkan izin salah satu perusahaan pertembangan ke perusahaan lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu memiliki kuasa memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Pada tahun 2010, kata Alex, Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio. Henry mendekati Maming karena memiliki keinginan mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada awal 2011.
Maming kemudian diduga memerintahkan bawahannya itu agar memperlancar dan membantu proses perizinan yang diajukan Henry.
Pada Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang mengalihkan IUP OP miik PT BKPL ke PT PCN.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang
“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.
Menurut Alex, tindakan Maming melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan pohak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diperbolehkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.
Dalam perkara ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.