Salin Artikel

Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum

Ketua PBNU Bidang Keagamanaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan, Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

"PBNU menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Fahrur mengatakan, untuk sementara ini, tugas dan kerja-kerja Maming di PBNU ditangani oleh Wakil Bendahara Umum. PBNU akan menggelar rapat guna memilih pengganti Maming.

Fahrur juga mengatakan bahwa PBNU hanya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Maming selama proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah praperadilan tersebut berakhir, Maming menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

"Selanjutnya ya terserah tim pengacara beliau," kata Fahrur.

Sebelumnya, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.

Maming dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, yakni tanggal 14 dan 21 Juli.

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sementara itu, subtansi perkara Maming tetap diperiksa komisi antirasuah.

Maming kemudian dijemput paksa pada 25 Juli tetapi ia tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli, KPK kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming.

Saat tiba di KPK hari ini, Maming mengaku bingung terhadap penetapan DPO yang diterbitkan KPK.

Sebab, pihaknya telah melayangkan surat pada 25 Juli berisi kesanggupan menemui penyidik tanggal 28 Juli.

Adapun Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia juga diduga mendapat biaya dan fasilitas membangun beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/16255471/soal-kasus-maming-pbnu-kami-hormati-proses-hukum

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke