Selain itu, Maming juga meminta hakim menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Komisi Antirasuah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022 tertanggal 8 Maret 2022 itu tidak sah.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Cari Mardani Maming yang Jadi Buron
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan.
Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," demikian bunyi petitum yang diajukan Maming.
Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buron Setelah Gagal Jemput Paksa
"Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," tulis petitum itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.