JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat, petitum yang diajukan oleh pihak Mardani Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.
"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur," ujar hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas, dan kabur. Oleh karena itu, harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” terangnya.
Hendra pun menjelaskan terkait kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada pokoknya, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyatakan kasus yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis dan bukan tindak pidana korupsi telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim membacakan putusan.
Isi petitum Maming
Adapun praperadilan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka diajukan Maming pada Senin, 27 Juni 2022.
Dalam petitumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk seluruhnya.
Maming meminta hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.
"Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022," tulis petitum tersebut.
Selain itu, Maming juga meminta hakim menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Komisi Antirasuah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022 tertanggal 8 Maret 2022 itu tidak sah.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan.
Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," demikian bunyi petitum yang diajukan Maming.
"Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," tulis petitum itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/16034081/ini-alasan-hakim-tolak-praperadilan-mardani-maming