JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan upacara pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Hal ini disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan melalui video yang dikirimkan kepada Kompas.com.
“Akhirnya pemakaman dilakukam secara kedinasan, mereka (polisi) sedang mempersiapkan masuk ke dalam peti,” kata Johnson dalam videonya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Kisah Senda Gurau Terakhir Brigadir J dengan Para Ajudan Ferdy Sambo...
Johnson mengatakan, keputusan untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan disampaikan di menit terakhir setelah otopsi ulang.
Ia kemudian menyampaikan ucapan terima kasih dan dukungan semua rakyat Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, serta Menko Polhukam RI Mahfud Md.
“Doakan terus agar ini terbongkar, supaya keadilan bisa tegak supaya kebenaran ini bisa terungkap,” ujar dia.
Pada pukul 07.30 WIB tadi pagi, tim khusus, ahli kedokteran forensik, serta pihak keluarga melakukan ekshumasi terhadap Brigadir J guna melakukan otopsi ulang.
Ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan. Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahok Belum Terima Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Adapun Brigadir J tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pada saat pemakaman awal, jenazah Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan.
Baca juga: Tagih HP Milik Brigadir J dan Ferdy Sambo, Komnas HAM Mau Periksa Komunikasi Penting di Dalamnya
Pihak keluarga juga menduga ada kejanggalan soal kematian Brigadir J sehingga mendesak dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sebab, polisi awalnya menjelaskan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Namun, pihak keluarga menemukan sejumlah bekas luka selain tembakan, seperti sayatan, lilitan di leher, hingga jari putus, di jenazah Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.