JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.
Adapun Ahyudin resmi ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana sosial ACT oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ada dua kemungkinan, bisa kami menempuh praperadilan atau bisa juga kami menghadapi di persidangan. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin,” kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang
Menurut Pupun, pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam.
Pupun mengatakan, pihaknya juga sudah memperkirakan soal penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia mengatakan, keputusan terkait langkah hukum atas penetapan tersangka akan diambil setelah mempertimbangkan situasi pemeriksaan yang akan dijalani Ahyudin pada Jumat (29/7/2022) besok.
“Tergantung kondisi besok hari Jumat. Insya Allah, beliau dan kuasa hukumnya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun beliau tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Diketahui, Ahyudin ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana ACT bersama tiga tersangka lainnya pada Senin (25/7/2022).
Ketiga tersangka lainnya adalah Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini.
Kemudian, Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
Menurut polisi, mereka dikenakan pasal soal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: JK Ingatkan PMI Berkaca dari Kasus ACT agar Tak Kena Masalah Hukum
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 tersangka lainnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada 4 orang tersebut pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, 26 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.