Perusahaan cangkang ada yang legal dan ilegal.
Perumpamaan perusahaan cangkang yang legal adalah jika perusahaan itu didirikan untuk menjembatani 2 entitas bisnis.
Misalnya perusahaan A ingin bertransaksi dengan perusahaan B. Namun, dengan pertimbangan berbagai seperti dengan maksud menghindari aktivitas mereka diketahui kompetitor, maka perusahaan A memilih mendirikan perusahaan cangkang untuk bertransaksi dengan perusahaan B.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT: Gunakan Uang Donasi untuk Kepentingan Pribadi
Sedangkan perusahaan cangkang yang ilegal biasanya kerap terkait dengan tindak kejahatan perbankan.
Seperti untuk melakukan pencucian uang dari beragam hasil tindak pidana seperti korupsi atau lainnya.
Hal itu dilakukan supaya aliran uang itu sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasus ACT, Polri Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan
Selain itu, perusahaan cangkang juga kerap digunakan untuk menyimpan harta dan menghindari pajak.
4 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin (A), serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).
Tersangka lainnya adalah pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Keempat tersangka dikenakan sangkaan berlapis.
Baca juga: 6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana ACT hingga 34 Miliar, Mengalir ke Koperasi 212 dan Kantong Pribadi
Pertama, mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga dijerat sangkaan subsider, yakni yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.