JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan sejumlah perusahaan cangkang dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari hasil penyidikan disebutkan ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (26/7/2).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.
"Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Whisnu mengatakan merkea masih mendalami tentang peranan 10 perusahaan cangkang itu.
Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu, Kamis (14/7/2022).
Definisi perusahaan cangkang
Dirangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya tercatat dalam administrasi negara dan secara hukum dengan dokumen tertulis yang bisa dibuktikan.
Perusahaan cangkang tidak melakukan kegiatan produksi karena tidak mempunyai kantor, karyawan, hingga perangkat lainnya.
Akan tetapi, perusahaan cangkang mempunyai kelengkapan seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi.
Dengan kata lain, perusahaan cangkang bisa disebut hanya sekadar nama dan tidak mempunyai wujud secara fisik.
Perusahaan cangkang ada yang legal dan ilegal.
Perumpamaan perusahaan cangkang yang legal adalah jika perusahaan itu didirikan untuk menjembatani 2 entitas bisnis.
Misalnya perusahaan A ingin bertransaksi dengan perusahaan B. Namun, dengan pertimbangan berbagai seperti dengan maksud menghindari aktivitas mereka diketahui kompetitor, maka perusahaan A memilih mendirikan perusahaan cangkang untuk bertransaksi dengan perusahaan B.
Sedangkan perusahaan cangkang yang ilegal biasanya kerap terkait dengan tindak kejahatan perbankan.
Seperti untuk melakukan pencucian uang dari beragam hasil tindak pidana seperti korupsi atau lainnya.
Hal itu dilakukan supaya aliran uang itu sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, perusahaan cangkang juga kerap digunakan untuk menyimpan harta dan menghindari pajak.
4 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin (A), serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).
Tersangka lainnya adalah pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Keempat tersangka dikenakan sangkaan berlapis.
Pertama, mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga dijerat sangkaan subsider, yakni yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/09272621/kasus-penyelewengan-dana-act-dan-menilik-arti-perusahaan-cangkang