Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang

Kompas.com - 27/07/2022, 09:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan sejumlah perusahaan cangkang dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari hasil penyidikan disebutkan ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (26/7/2).

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.

Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

"Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Whisnu mengatakan merkea masih mendalami tentang peranan 10 perusahaan cangkang itu.

Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.

Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu, Kamis (14/7/2022).

Definisi perusahaan cangkang

Dirangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya tercatat dalam administrasi negara dan secara hukum dengan dokumen tertulis yang bisa dibuktikan.

Perusahaan cangkang tidak melakukan kegiatan produksi karena tidak mempunyai kantor, karyawan, hingga perangkat lainnya.

Akan tetapi, perusahaan cangkang mempunyai kelengkapan seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi.

Baca juga: Bareskrim Sebut ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftarnya

Dengan kata lain, perusahaan cangkang bisa disebut hanya sekadar nama dan tidak mempunyai wujud secara fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com