Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buron Setelah Gagal Jemput Paksa

Kompas.com - 27/07/2022, 08:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai buron setelah gagal dijemput paksa pada Senin 25 Juli.

Tim penyidik telah menggeledah apartemen Maming yang dibarengi dengan upaya jemput paksa. Namun, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan itu, tidak ada di tempat.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Sebelum dijemput paksa, KPK sudah dua kali memanggil Maming.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) siang.

Ali mengungkapkan, Maming ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ali mengatakan, Maming telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Juli. Namun, pengacara bilang, Maming tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Baca juga: Perjalanan Sidang Praperadilan Mardani Maming yang Dikawal Penyidik KPK...

Menurut Ali, alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil perkara ini.

KPK kemudian, kembali menjadwalkan Maming menjalani pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming tidak juga memenuhi panggilan tersebut.

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ujar Ali.

Gandeng Polisi dan Masyarakat

Dalam rangka memburu Maming, lembaga antirasuah itu kemudian melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka meminta polisi membantu menangkap Maming.

KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming menelepon call center 198. Masyarakat juga bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

"Surat juga sudah kami kirimkan ke Bareskrim ke tanggal tanggal 26 Juli perihal daftar pencarian orang atas nama MM (Mardani Maming) ini," kata Ali.

Tidak hanya itu, pada sore hari setelah Maming resmi menjadi buron, KPK juga menyebarkan identitas, ciri-ciri fisik dan foto Maming.

Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum soal Keberadaan Mardani Maming setelah Masuk DPO KPK

Ali menyodorkan surat penetapan DPO yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan berikut foto Maming yang sedang tersenyum.

Dia menerangkan, ciri-ciri Maming antara lain, memiliki tinggi 168, centimeter, berat sekitar 75 kilogram, rambut hitam, dan kulit sawo matang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com