Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Kompas.com - 26/07/2022, 01:16 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.

Dalam perkembangannya, desa pun dapat berubah status menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, apa syarat perubahan status desa menjadi kelurahan dan bagaimana caranya?

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Syarat desa menjadi kelurahan

Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;
  • jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
  • sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
  • adanya potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
  • kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
  • akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
  • kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
  • batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan.

Berbagai persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan.

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Prakarsa yang dimaksud dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota yang menerima usulan perubahan status desa lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi.

Jika usulan disetujui, maka bupati/wali kota akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?

Status kepala dan perangkat desa setelah perubahan status

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Mereka akan diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.

Setelah perubahan status, untuk jabatan lurah dan perangkat kelurahan akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Referensi:

  • Basri, Hasan, dkk. 2022. Manajemen Pemerintahan Desa. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com