Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Kompas.com - 22/07/2022, 19:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk bernama Dandan Jaya Kartika.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Dandan ditahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Properti,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Duga PT Summarecon Agung Siapkan Dana Khusus demi Perlancar Izin dari Pemkot Yogyakarta

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu.

Mereka adalah mantan Walikota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana.

Kemudian, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono. KPK juga menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Karyoto mengatakan selama 20 hari ke depan Dandan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Para Petinggi Summarecon Agung Tbk Dipanggil KPK

“Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” ujar Karyoto.

Diduga suap izin apartemen

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan duduk perkara dugaan suap tersebut. Menurutnya, sekitar 2019 Dandan bersama Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Walikota Yogyakarta saat itu, Haryadi Suyuti.

IMB itu diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang bertempat di kawasan Cagar Budaya, Malioboro.

Proses pengajuan izin itu sempat terhambat karena persoalan dokumen yang belum lengkap. Permohonan izin kemudian kembali diajukan pada 2021.

Baca juga: 5 Petingginya Dipanggil KPK, PT Summarecon Agung Tbk Buka Suara

“Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti,” ujar Karyoto.

Oon dan Dandan kemudian diduga memberikan satu unit sepeda berharga puluhan juta rupiah, beberapa barang mewah lain, dan uang tunai Rp 50 juta.

Setelah itu, Haryadi memerintahkan bawahannya, Kepala Dinas PUPR untuk menerbitkan IMB Royal Kedhaton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com