JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Oon menjadi tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.
"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kini Pakai Rompi Tahanan
Alexander mengatakan, Oon ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022).
Menurut dia, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Atas perbuatannya itu, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.