Polisi mengatakan, rekaman CCTV itu berasal dari sekitar lokasi kejadian perkara.
Saat ini, rekaman tersebut tengah didalami oleh tim khusus Polri dan akan dibuka jika seluruh rangkaian proses penyidikan kasus ini selesai.
"Jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang ditentukan bapak Kapolri," ujarnya.
Baca juga: Penuhi Permintaan Keluarga, Polri Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya memperoleh rekaman CCTV itu dari berbagai sumber.
Oleh karenanya, diperlukan proses penelitian untuk dapat mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Penyidik memperoleh (rekaman CCTV) dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu," kata Andi dalam jumpa pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
"Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda," lanjutnya.
Langkah Polri menyetujui otopsi ulang dan mengantongi rekaman CCTV ini diapresiasi oleh banyak pihak.
Ahli Forensik dari RSUD Banten Budi Suhendar mengatakan, otopsi ulang seharusnya dapat memunculkan titik terang kasus yang kini masih menuai keraguan.
"Ekshumasi dan otopsi ulang bila telah diputuskan kepolisian untuk dilakukan memiliki tujuan untuk membuat terang suatu peristiwa. Sehingga diharapkan tidak lagi memiliki keraguan atas apa yang terjadi pada tubuh korban," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Disetujuinya Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Permintaan Keluarga demi Buktikan Kejanggalan
Budi mendorong polisi segera melakukan proses otopsi untuk mencegah terjadinya pembusukan jenazah.
Sementara, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai, proses otopsi ulang terhadap Brigadir J baiknya dilakukan oleh pihak-pihak di luar Polri.
Ini demi membangun kepercayaan terhadap hasil otopsi yang semula diragukan oleh pihak keluarga.
"Otopsi ulang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang di luar Polri agar kemudian mendapatkan trust baru tadi," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Seiring dengan proses otopsi, kata Adrianus, Polri harusnya juga memperjelas administrasi penyidikan kasus ini, utamanya status Brigadir J. Sebab, otopsi umumnya dilakukan terhadap korban kejahatan.
Sementara, hingga kini belum jelas apakah Brigadir J merupakan korban atau pelaku kasus ini. Lalu, jika Brigadir J berstatus korban, pertanyaan selanjutnya adalah siapa pelakunya.
"Dan lebih penting lagi adalah bahwa posisi kasusnya apa? Karena itu kan yang belum jelas, apakah ini penembakan, atau ditembak, atau apa," kata Adrianus.
Baca juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Hendaknya Ditangani Eksternal Polri buat Jaga Kepercayaan
Menurut Adrianus, ada sejumlah kemungkinan di balik rencana otopsi ulang ini. Pertama, bisa jadi pihak keluarga belum membaca laporan hasil otopsi, tetapi menemukan luka tidak wajar di jasad Brigadir J.