JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan tiga anak buahnya telah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Jokowi meminta agar pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara terbuka.
“Langkah Kapolri menonaktifkan pejabat Polri yang mendapat sorotan publik merupakan konsekuensi logis dari tekad menyelesaikan kasus ‘polisi tembak polisi’ secara faktual dan berkadilan,” sebut Arsul pada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: KSAL Restui Dokter Forensik RSAL Terlibat Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
“Apalagi sudah jelas perintah Presiden agar kasus ini dibuka apa adanya untuk menjaga marwah Polri sebagai institusi penegak hukum,” paparnya.
Adapun tiga pejabat Polri yang dinonaktifkan karena kasus ini adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Arsul meyakini, Listyo dan jajaran Polri lainnya tidak akan menutupi pengungkapan kasus ini dengan informasi yang dibuat-buat.
Baca juga: Penonaktifan 3 Perwira Diharapkan Percepat Penyidikan Penembakan Brigadir J
Sebab, tindakan itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik atas korps Bhayangkara tersebut.
“Selain karena perintah Presiden sudah jelas, maka jika ada yang ditutupi atau dibelokan faktanya, marwah Polri terlalu besar untuk dipertaruhkan,” ungkap dia.
Di sisi lain, ia melihat ada tindakan kooperatif dari Polri untuk membongkar perkara yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
Misalnya, persetujuan Polri untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J, serta menganalisa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca juga: 3 Perintah Jokowi agar Polri Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J
Upaya-upaya itu, lanjut Arsul, merupakan langkah menjaga kepercayaan publik pada independensi Polri.
“Untuk menjaga optimisme publik (dalam) pengungkapan kasus ini dan kemudian proses hukumnya (berjalan) dengan baik,” tandasnya.
Diketahui Ferdy Sambo mulai dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).
Listyo menyampaikan keputusan itu diambil agar proses pengungkapan perkara berjalan objektif, akuntabel dan transparan.
Baca juga: Polda Metro: Update Penanganan Kasus Brigadir J Satu Pintu melalui Mabes Polri
Selanjutnya, Hendra dan Budhi resmi dinonaktifkan pada Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya penonaktifan itu diajukan oleh pihak keluarga. Sebab insiden ‘polisi tembak polisi’ berlangsung di rumah dinas Ferdy di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lalu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan Hendra sempat memberi perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Dugaan Penyiksaan Brigadir J Pekan Ini
Sedangkan Budhi dinilainya tak bekerja sesuai prosedur dalam pengungkapan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.