JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Gugatan dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi tentang Ganja Medis, Anggota Komisi III: RUU Narkotika Kita Bahas Usai Reses
Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
MK memaparkan sejumlah alasan dan pertimbangan dalam amar putusan yang menolak permohonan para pemohon.
Berikut ini deretan alasan dan pertimbangan MK dalam menolak permohonan uji materi UU Nomor 35/2009:
1. Potensi ketergantungan tinggi
Dalam membacakan amar putusan, Hakim MK Suhartoyo mengatakan,
MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon untuk penggunaan ganja yang masuk dalam Narkotika Golongan I buat keperluan kesehatan atau terapi.
"Pembatasan pemanfaatan demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis Narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan," kata Hakim MK Suhartoyo.
Menurut Hakim MK Suhartoyo, potensi Narkotika Golongan I mengakibatkan ketergantungan sangat tinggi dan hanya boleh dikembangkan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
"Berkaitan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi, sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, hal tersebut sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ganja Medis
2. Belum ada hasil penelitian