Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan

Kompas.com - 21/07/2022, 09:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meminta pemerintah segera melakukan riset guna meneliti kemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan.

"Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

"Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," ucap hakim MK.

Baca juga: Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Hakim MK menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

Atas dasar itulah, MK menyatakan menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata dia.

Menurut Hakim Suhartoyo, sejumlah fenomena yang memperlihatkan pasien dengan penyakit tertentu sembuh dengan memanfaatkan ganja yang merupakan narkotika golongan I masih belum cukup untuk dijadikan bukti.

Menurut hakim MK, kesembuhan pasien tersebut belum melakui pengkajian dan penelitian ilmiah.

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertinggi yang secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi yang memanfaatkan narkotika golongan I namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Beri Izin Riset Ganja untuk Keperluan Medis

Menurut Mahkamah, untuk menggeser jenis dan golongan narkotika, ganja harus dilakukan melalui revisi undang-undang.

Adapun proses revisi undang-undang, kata Hakim MK Suhartoyo, tidak bisa dilakukan secara sederhana.

"Oleh karena itu, untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Uji materi dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, BRIN Didorong Lakukan Riset Ganja Medis

Para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com