JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis.
Menurut dia, pemerintah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap pemanfaatan ganja sebagai keperluan medis dan memaparkannya ketika rapat bersama DPR saat membahas revisi UU Narkotika.
"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Edward saat ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Sulitnya Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia yang Terganjal UU Narkotika
Menurut rencana, pemerintah dan DPR akan kembali membahas revisi UU Narkotika setelah anggota Dewan merampungkan masa reses pada 16 Agustus mendatang.
Salah satu hal yang akan dibahas yaitu terkait penggolongan narkotika.
"Persis. Persis. Jadi itu (penggolongan narkotika) akan dibahas sesudah masa reses ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba, 44 Kg Ganja Disita
Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.