JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana mendesak pemerintah segera memberi izin riset ganja guna keperluan medis.
Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
“Karena hasil riset dan kajian ini akan menentukan langkah dan kebijakan perundang-undangan yang menaungi penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi,” papar Dhira melalui keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis
Ia yakin kebijakan pemerintah soal ganja medis yang berbasis riset bakal memberi manfaat untuk kemanusiaan.
“Khususnya pada dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.
Adapun dalam salah satu pertimbangannya, MK mendorong agar pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.
Proses itu dapat dilakukan pemerintah maupun pihak swasta selama memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset
Dhira menilai, pertimbangan itu seolah menjadi lampu hijau agar proses riset tidak ditunda-tunda.
“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almarhum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, YSN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan riset terkait ganja medis.
“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.
Baca juga: MK Sebut Langkah Negara Lain Legalkan Ganja Medis Tak Bisa Jadi Landasan Hukum
Diketahui uji materi UU Narkotika terkait ganja medis diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Santi Warastuti.
Santi merupakan seorang ibu yang memiliki seorang anak bernama Pika dengan penyakit cerebral palsy yang butuh ganja medis untuk penangannya.
Santi pun berjuang agar ganja medis bisa dimanfaatkan untuk pengobatan buah hati itu.
Dalam gugatan mereka, para pemohon meminta agar MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika dan memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) soal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bersifat inkonstitusional.
Tetapi, MK tidak mengabulkan permohonan itu dengan alasan materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.
MK berpandangan, permohonan itu adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.