Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Kecewa Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Kampanyekan Anaknya

Kompas.com - 21/07/2022, 10:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelapor dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merasa kecewa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan mereka tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat materiil.

Sebelumnya, pelaporan ini dilakukan pada Selasa (19/7/2022) oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat.

“Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu,” sindir Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Laporan Soal Zulkifli Hasan Diduga Kampanye Lewat Minyak Goreng

Bawaslu berpegangan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan tentang Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, disebut tidak memenuhi syarat materiil karena saat ini masa kampanye belum dimulai dan peserta pemilu belum ada.

Sementara itu, para pelapor menilai Zulhas melakukan sedikitnya 4 pelanggaran ketika mengampanyekan putrinya di Lampung beberapa waktu lalu.

“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus bawaslu mau jadi apa?” ujar Alwan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Memenuhi Syarat

Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi ke lembaga lain jika menilai apa yang dilakukan Zulhas terdapat dugaan pelanggaran namun tak dapat diproses dengan UU Pemilu.

Hal itu memang salah satu kewenangan Bawaslu.

“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com