Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/07/2022, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, masih menjadi misteri bagi masyarakat, khususnya bagi pihak keluarga.

Pihak keluarga juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan otopsi ulang terhadap Brigadir J.

Hal itu diminta pihak keluarga agar penyebab Brigadir J menjadi semakin terang benderang. Sebab, mereka merasa ada yang janggal, salah satunya karena Brigadir J disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Polisi Bakal Buka-bukaan soal Banyaknya Luka di Tubuh Brigadir J Hari Ini

Berdasarkan kronologi versi polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC, di dalam kamar.

Menurut polisi, saat itu PC sempat berteriak dan membuat Brigadir J keluar kamar.

Kemudian, Bharada E yang ada di rumah itu menanyakan soal teriakan ke Brigadir J. Namun, menurut polisi, Bharada E justru disambut tembakan.

 

Terjadilah baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J.

Minta otopsi ulang

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.

Baca juga: Polri Pastikan Polda Metro Jaya Profesional Lakukan Penyidikan Kasus Brigadir J

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.

Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.

Bertemu keluarga

Terkait hasil otopsi yang dilakukan kepolisian sebelumnya, pihak Polri pun akan menyampaikan hasilnya kepada pihak keluarga, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan Polri dalam rangka mengusut kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Ajukan Ekshumasi ke Penyidik untuk Otopsi Jenazah Brigadir J

Ia berharap, dengan disampaikannya hasil otopsi tersebut dapat mengurangi berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.

Menurut Dedi, saat ini mulai berkembang spekulasi soal banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

Ia menyebutkan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli dibidangnya.

“Ketika besok (hari ini) akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” ujar Dedi.

Persilakan ekshumasi

Kendati demikian, pihak Polri juga mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.

Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Polri Tak Gubris Permintaan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

“Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Dedi.

Nantinya, jika pihak keluarga sudah mengajukannya ke penyidik, ia memastikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi secara transparan dan proses penyidikan akan memenuhi kaidah scientific crime investigation.

Dedi mengatakan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang yang sudah ahli atau expert, yakni dalam konteks ini adalah penyidik.

Ia juga menegaskan, ekshumasi ini akan melibatkan pihak lain dan dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar internasional.

“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” ujar dia.

Deretan kejanggalan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.

Baca juga: Mencuatnya Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir J

Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.

"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," kata Kamarudin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/7/2022).

Kamarudin mengatakan, di tubuh Brigadir J ada bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J.

Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata dia.

Pihak keluarga Brigadir J pun mengaku telah mengumpulkan sejumah bukti untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga juga sudah membuat laporan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima polisi pada Senin (18/7/2022).
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kantongi Banyak Info dari Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Sambo

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.

"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke