JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Polri telah menyetujui pengajuan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai mengikuti gelar perkara awal atas dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J.
“Tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi gali kubur dan otopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kasus Pengancaman dan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Naik Penyidikan, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Kendati demikian, jadwal pelaksanaan otopsi ulang tersebut masih diproses. Ia menegaskan otopsi ulang akan segera dilakukan.
Benny juga menambahkan, dalam proses otopsi ulang nantinya akan melibatkan tim forensik dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri.
“Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Inilah bentuk transparansi yang dilakukan,” ujar dia.
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Independen untuk Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mendesak Polri melakukan otopsi ulang terhadap jeenazah Brigadir J.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya. Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Baca juga: Pengacara Sebut Ada Luka di Leher Brigadir J, Duga Bekas Lilitan Tali
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.
"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.
Adapun berdasarkan penjelasan polisi, Brigadir J diduga terlibat baku tembak sehingga tewas. Diduga baku tembak itu dipicu tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC, di dalam kamar.
Menurut polisi, saat itu PC sempat berteriak dan membuat Brigadir J keluar kamar. Kemudian, Bharada E yang ada di rumah itu menanyakan soal teriakan ke Brigadir J.
Namun, menurut polisi, Bharada E justru disambut tembakan. Terjadilah baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tiba di Bareskrim Hadiri Gelar Pekara Dugaan Pembunuhan Berencana
Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.