Sebagai informasi uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh sejumlah pihak ke MK yaitu Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Para pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir
Selain itu, pemohon turut meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) dinyatakan inkonstitusional.
Namun MK menolak uji materi itu dengan alasan materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
MK berpandangan permohonan yang diajukan merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.