JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III tidak berupaya melegalkan ganja medis untuk kesehatan.
Namun, ia menegaskan Komisi III DPR berupaya mendorong proses relaksasi pemanfaatan ganja medis.
Hal itu bakal diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).
“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Adapun Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika mengatakan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan ganja termasuk salah satu dari 201 narkotika golontan I.
Arsul menilai, relaksasi adalah langkah membuka kemungkinan penggunaan ganja untuk alternatif medis yang disertai aturan-aturan yang ketat.
“Bukan syarat bebas, bukan dikembalikan pada maunya warga negara, bukan seperti itu. Harus ada aturan-aturan pelaksanaannya,” kata dia.
Aturan pelaksanaan itu, lanjut Arsul, yang mesti dibahas antara DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” sebut Arsul.
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Dalam pandangan Arsul, putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup perubahan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika.
“MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah,” jelasnya.
Maka menurut Arsul, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan menjadi akhir perjuangan untuk menggunakan ganja medis guna kepentingan kesehatan.
Ia memastikan, pembahasan revisi UU Narkotika bakal segera dilakukan setelah reses anggota DPR berakhir pada 17 Agustus mendatang.
“Tentu (pembahasan) dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dulu dengan para dokter, dan ahli farmasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh sejumlah pihak ke MK yaitu Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Para pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir
Selain itu, pemohon turut meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) dinyatakan inkonstitusional.
Namun MK menolak uji materi itu dengan alasan materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
MK berpandangan permohonan yang diajukan merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.