Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut yang Bakal Dibahas adalah Relaksasi Penggunaan Ganja, Bukan Legalisasi

Kompas.com - 20/07/2022, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III tidak berupaya melegalkan ganja medis untuk kesehatan.

Namun, ia menegaskan Komisi III DPR berupaya mendorong proses relaksasi pemanfaatan ganja medis.

Hal itu bakal diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).

“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Adapun Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika mengatakan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan ganja termasuk salah satu dari 201 narkotika golontan I.

Arsul menilai, relaksasi adalah langkah membuka kemungkinan penggunaan ganja untuk alternatif medis yang disertai aturan-aturan yang ketat.

“Bukan syarat bebas, bukan dikembalikan pada maunya warga negara, bukan seperti itu. Harus ada aturan-aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Aturan pelaksanaan itu, lanjut Arsul, yang mesti dibahas antara DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” sebut Arsul.

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Dalam pandangan Arsul, putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup perubahan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika.

“MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah,” jelasnya.

Maka menurut Arsul, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan menjadi akhir perjuangan untuk menggunakan ganja medis guna kepentingan kesehatan.

Ia memastikan, pembahasan revisi UU Narkotika bakal segera dilakukan setelah reses anggota DPR berakhir pada 17 Agustus mendatang.

“Tentu (pembahasan) dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dulu dengan para dokter, dan ahli farmasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh sejumlah pihak ke MK yaitu Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir

Selain itu, pemohon turut meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) dinyatakan inkonstitusional.

Namun MK menolak uji materi itu dengan alasan materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

MK berpandangan permohonan yang diajukan merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com