Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Kompas.com - 20/07/2022, 15:48 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk dapat membuat ganja dapat dipakai untuk kepentingan medis.

Arsul menyampaikan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis untuk kesehatan.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi

Arsul menjelaskan, MK hanya menolak judicial review Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, salah satunya terkait Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I termasuk ganja untuk kebutuhan medis.

Namun, putusan itu tidak menyebutkan bahwa pasal tersebut tak boleh diubah.

“MK mengakui bahwa itu adalah open legal open policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk undang-undang sepakat memutuskan, ya boleh diubah,” katanya.

Baca juga: Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Ia menyampaikan, perubahan pasal itu bisa diusulkan dalam revisi UU Narkotika yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Arsul menegaskan, usulan itu bukan upaya melegalisasi ganja untuk keperluan medis, tapi merupakan langkah relaksasi.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” sebut dia.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

“Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” paparnya.

Arsul mengaku sampai saat ini, sebagian besar fraksi di Komisi III memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan penggunaan ganja untuk keperluan kesehatan.

“Sebagian besar fraksi punya kesepahaman, untuk membuka (relaksasi) sehingga perlu mengubah Pasal 8 Ayat (1), bukan menghilangkan, (tapi) mengubah sedikit,” imbuhnya.

Baca juga: Dokter Unair Ungkap Perbedaan Ganja Medis dengan Ganja Rekreasional

Diketahui gugatan uji materi UU Narkotika ke MK diajukan oleh Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Uji materi itu ditolak MK dalam sidang putusan, Rabu. Alasannya, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

Maka MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Lakukan Penelitian Terkait Pemanfaatan Ganja Medis

Dalam pandangan MK, permohonan para pemohon adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Adapun para pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.

Selain itu, pemohon pun meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com