Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2022, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Keduanya ditunjuk mendampingi Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny Indrayana kepada Kompas.com, Senin (12/7/2022).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Mardani Maming Lawan KPK

Sementara itu, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Mardani Maming hari ini di ruang sidang I pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Baru umumkan penyidikan

Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK baru mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Harta Mardani Maming Capai Rp 44,8 Miliar, Naik Signifikan Dibanding Saat Awal Menjabat Bupati

“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.

Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com