JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inkonsisten menggunakan pasal-pasal dalam penyidikan terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Denny dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (19/7/2022).
Adapun praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Pasal-pasal yang digunakan termohon (KPK) sebagai dasar penyidikan berubah-ubah dan tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum melanggar hak asasi pemohon dan melanggar due process of law," ujar Deny dalam persidangan, Selasa.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming jika Mangkir dari Panggilan Kedua
Deny mengungkapkan, terdapat fakta hukum yang memperlihatkan KPK sering kali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan.
Dalam beberapa dokumen hukumnya, ujar dia, komisi antirasuah itu menggunakan empat pasal, tetapi di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal.
"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," papar Deny.
"Dalam batas penalaran hukum yang wajar, bagaimana mungkin seorang tersangka dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Baca juga: Pengacara Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.