Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Ungkap Penyebab Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Belum Bisa Diberangkatkan

Kompas.com - 18/07/2022, 14:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mencarikan solusi terkait persoalan penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Ia mengungkapkan bahwa meski situasi pandemi melandai, pemberangkatan CPMI ke sejumlah negara masih belum maksimal karena beberapa kendala.

"Padahal, negara-negara penempatan sudah mulai membuka kembali penerimaan tenaga kerja Indonesia, seperti Korea, Jepang, dan Taiwan," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Senin (18/7/2022).

Baca juga: KSP Kecam Serangan KKB di Nduga yang Tewaskan 10 Orang

“Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya. Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” lanjutnya.

Moeldoko mengungkapkan, sebelumnya dia telah bertemu dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) pada 5 Juli lalu.

Dalam audensi tersebut, APJATI mengungkapkan, ada puluhan ribu CPMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan.

Status administrasi mereka masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Baca juga: Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP

"Satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah soal belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait," tuturnya.

Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Komponen biaya itu, meliputi biaya persyaratan menjadi CPMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS kesehatan.

Kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, KSP: Pelecehan Kasus Perorangan, Lembaganya Harus Diselamatkan

“Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah," katanya.

"Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” jelas Moeldoko.

Dia menegaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi untuk pembiayaan penempatan pekerja migran dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan.

Hal itu, diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca juga: KSP Sebut Risiko Kekurangan Gizi pada Balita Indonesia Masih Tinggi

Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, dari alokasi anggaran sebesar Rp390 miliar pada 2022, KUR yang terserap untuk CPMI baru 5 persennya atau Rp 17,6 miliar.

“Dari hasil verifikasi tadi, calon pekerja migran mengaku kesulitan mengajukan KUR karena belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk perbankan dalam menyalurkan KUR," ungkap Moeldoko.

"Selain itu persyaratan tambahan bank penyalur KUR dirasa memberatkan karena harus ada jaminan cash deposit seratus persen,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com