JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berupaya untuk kembali menahan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang sudah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) lalu karena masa penahanannya sudah habis.
Komjen Agus pun memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memecah laporan polisi (LP) korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Adapun dua tersangka yang telah berakhir masa tahanannya itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.
"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda-polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan
Hal itu dimaksudkan agar Henry dan June bisa kembali ditahan melalui LP yang berbeda.
Pasalnya, sebelumnya Bareskrim Polri telah menggabungkan berbagai laporan polisi terkait kasus Indosurya sebelumnya, baik ke Bareskrim maupun ke Polda.
Agus juga meminta penyidik untuk mencari LP baru yang berkaitan dengan kedua tersangka itu.
Ia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada asas ne bis in idem atau unsur obyek perkara yang sama.
"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim: Bolak-balik Perkara Tersangka Kasus Indosurya Lebih dari Lima Kali
Adapun dalam proses penyidikan kasus Indosurya saat ini, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Namun, berkas itu masih juga belum dinyatakan lengkap hingga masa tahanan para korban berakhir.
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu kemudian mengajak korban yang belum melapor untuk melaporkan kasusnya ke polisi setempat.
"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial. Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban investasi berkedok koperasi Indosurya ini locus dan tempus-nya berbeda," ungkap Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya Cipta.
Baca juga: Korban Penipuan Indosurya Tuntut Perkaranya Segera Disidang
Selain June dan Henry, Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih menjadi buronan juga ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.
Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.
Bahkan, Bareskrim juga mewajibkan para tersangka itu untuk lapor seminggu 2 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.