Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka KSP Indosurya Bebas, Ini Strategi Bareskrim Supaya Mereka Kembali Ditahan

Kompas.com - 28/06/2022, 18:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berupaya untuk kembali menahan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang sudah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) lalu karena masa penahanannya sudah habis.

Komjen Agus pun memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memecah laporan polisi (LP) korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Adapun dua tersangka yang telah berakhir masa tahanannya itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda-polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Hal itu dimaksudkan agar Henry dan June bisa kembali ditahan melalui LP yang berbeda.

Pasalnya, sebelumnya Bareskrim Polri telah menggabungkan berbagai laporan polisi terkait kasus Indosurya sebelumnya, baik ke Bareskrim maupun ke Polda.

Agus juga meminta penyidik untuk mencari LP baru yang berkaitan dengan kedua tersangka itu.

Ia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada asas ne bis in idem atau unsur obyek perkara yang sama.

"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujarnya.

Baca juga: Kabareskrim: Bolak-balik Perkara Tersangka Kasus Indosurya Lebih dari Lima Kali

Adapun dalam proses penyidikan kasus Indosurya saat ini, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Namun, berkas itu masih juga belum dinyatakan lengkap hingga masa tahanan para korban berakhir.

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu kemudian mengajak korban yang belum melapor untuk melaporkan kasusnya ke polisi setempat.

"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial. Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban investasi berkedok koperasi Indosurya ini locus dan tempus-nya berbeda," ungkap Agus.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya Cipta.

Baca juga: Korban Penipuan Indosurya Tuntut Perkaranya Segera Disidang

Selain June dan Henry, Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih menjadi buronan juga ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.

Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.

Bahkan, Bareskrim juga mewajibkan para tersangka itu untuk lapor seminggu 2 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com