JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menjelaskan alasan pihaknya belum memberikan perlindungan kepada istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Diberitakan, PC sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Kami masih melakukan penelaahan dari permohonan tersebut. Ini SOP LPSK ya," ujar Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Susilaningtias memaparkan, penelaahan dan investigasi diperlukan dalam rangka menelaah keterangan penting dari sang pemohon.
Kemudian, juga menelaah kepentingan apa yang dimiliki pemohon dalam mengungkap suatu kejahatan.
"Tapi kalau memang ada ancaman, ancamannya seperti apa," ucapnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias mengatakan, jika korban membutuhkan bantuan medis dan psikologis, LPSK bisa melakukan pemeriksaan medis dan asesmen psikologis.
Sementara itu, Susilaningtias mengatakan, LPSK sudah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Mohon Dukungan Publik Usut Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Cuman untuk (PC) memberikan keterangan lebih lanjut itu belum ya. Jadi masih proses awal saja ini, makanya kami belum bisa memberikan perlindungan," terang Susilaningtias.
Susilaningtias menegaskan LPSK belum bisa memberikan perlindungan karena belum mendapat informasi lebih dari PC.
Terlebih, kata Susilaningtias, setelah proses penelaahan dan investigasi, akan ada rapat pimpinan LPSK, untuk memutuskan apakah PC layak didampingi atau tidak.
"Ada 2 nanti keputusannya. Bisa saja diterima, bisa juga ditolak. Semua berdasarkan dari hasil penelaahan permohonan tersebut," imbuhnya.
PC memohon perlindungan LPSK setelah terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J atau polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga meninggal setelah terlibat saling tembak.
Dugaan baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Disebutkan Polri, Brigadir J yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, PC baku tembak dengan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Brigadir J Beri Penjelasan soal Peretasan Ponsel hingga Rumah Dikepung Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC.
Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.
PC pun spontan berteriak dan didengar oleh Brigadir J yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Baca juga: Kantongi Banyak Info dari Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Sambo
Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ada apa ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dilepaskan Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
Lima proyektil dari Bharada E semuanya tepat sasaran dan menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Sementara itu, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.