Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Para Mafia Tanah dan Janji-janji Hadi Tjahjanto...

Kompas.com - 15/07/2022, 15:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan mafia tanah berulang kali digembar-gemborkan Hadi Tjahjanto sejak menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Belum genap sebulan Hadi menjabat, penangkapan besar-besaran mafia tanah terjadi di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penangkapan itu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya merupakan internal pejabat ATR/BPN.daerah.

Perkara ini mengingatkan akan janji-janji Hadi Tjahjanto perihal praktik mafia tanah. Bagaimana mantan Panglima TNI itu menyikapi ini?

Baca juga: Penangkapan Besar-besaran Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi: 27 Orang Jadi Tersangka, 4 di Antaranya Pejabat BPN

27 mafia

Dari 27 yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah menahan 22 orang. Menurut keterangan polisi, 22 tersangka itu terlibat kasus mafia tanah di empat wilayah di Jakarta dan Bekasi.

Rinciannya yakni Jagakarsa di Jakarta Selatan, kemudian Cilincing di Jakarta Utara, dan Babelan di Bekasi.

Dari 22 orang, sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," terang Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Lagi 2 Pejabat dan 1 Pensiunan BPN Terkait Mafia Tanah di Bekasi

Para tersangka tidak hanya terlibat praktik mafia tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat gratis yang digulirkan Presiden Joko Widodo, tetapi juga terkait peralihan hak kepemilikan tanah milik orang lain dalam proses jual beli.

Polisi mengungkap, 2 di antara 4 pejabat ATR/BPN yang menjadi tersangka kasus ini adalah PS dan MB.

PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun, saat tindak pidana terjadi, dia menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sementara BM, kini tengah menjabat sebagai Ketua PTSL Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, PS dan BM diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.

Baca juga: Pejabat BPN Wilayah Jakarta Tersangka Mafia Tanah Akan Dijerat UU Tipikor

Tim invesitgasi

Merespons ini, Hadi Tjahjanto membentuk tim investigasi. Tim yang dibentuk melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut bertugas mengusut kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat ATR/BPN daerah.

"Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Bapak Menteri sudah memerintahkan Irjen untuk segera menurunkan tim untuk menginvestigasi," kata Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com